Dinsos Diminta Percepat Pencairan Honor Guru Mengaji dan Pengurus Gereja

Dinsos Diminta Percepat Pencairan Honor Guru Mengaji dan Pengurus Gereja

topmetro.news Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan diminta agar segera memproses percepatan pencairan dana jasa pelayanan masyarakat seperti, guru mengaji serta pengurus tempat ibadah. Dinsos diharapkan agar membuat surat edaran petunjuk teknis (juknis) percepatan pendistribusiannya.

“Dinsos, Camat dan Lurah harus segera berkolaborasi jemput bola ke tengah masyarakat soal data valid penerima bantuan guru magrib mengaji dan pengurus gereja serta 15 kriteria penerima bantuan lainnya,” ungkap Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan Sudari ST saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinsos Kota Medan, Bagian Sosial dan Pendidikan serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemko Medan, di ruang Komisi II DPRD Medan.

Ia mengaku, pihaknya menerima keluhan warga, khususnya guru magrib mengaji karena keterlambatan menerima dana jasa (honor) dari Pemko Medan yang bersumber dari APBD Pemko Medan.

“Hingga saat ini (Mei 2021), tanda-tanda pencairan belum ada. Bahkan, ada yang mengadu jika tahun lalu menerima, namun saat ini namanya tidak tercantum lagi. Ini yang kita pertanyakan,” tutur Sudari.

Politisi Fraksi PAN itu menegaskan, tidak setuju bila dilakukan pengurangan penerima dari tahun 2021 lalu. Sebab, DPRD Kota Medan telah mengusulkan penambahan jumlah penerima, dengan harapan seluruh ke-17 kriteria itu dipastikan tercover keseluruhan.

Harapan

“Harapan kita jangan sampai ada penerima yang tereliminasi. Jika tahun lalu mendapat bantuan, sekarang jangan dihapus kalau sesuai ketentuan. Sepanjang syarat lengkap dan masih memungkinkan diperbaiki supaya tetap diakomodir saja,” harap Sudari seraya menyebut supaya mempermudah birokrasi sehingga tidak ada pengurangan sepanjang syarat lengkap.

Sekretaris Komisi Dhiyaul Hayati juga meminta Dinsos untuk membuat surat edaran terkait ketentuan sekaligus sosialisasi. Sehingga masyarakat dapat mudah memahami. Begitu juga mengenain masalah berkas yang diserahkan warga, agar diterima saja namun tetap dilakukan verifikasi secara transparan dan pastikan tidak akan fiktif.

Dalam ketentuan untuk mendapatkan dan setelah ada pencairan dipastikan tidak terjadi pungli. Dinsos Medan supaya mensosialisasikan kapan limit penyerahan berkas dan jadwal pencairan.

“Dinsos kiranya dapat melakukan percepatan pencairan bagi yang sudah memenuhi ketentuan. Bila data tidak lengkap sebaiknya ditinggal saja dan menyusul tahun berikutnya. Kasihan juga yang datanya lengkap lantas ikut jadi korban keterlambatan,” beber Hayati.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Medan Endar Sutan Lubis mengaku, pihaknya masih melakukan verifikasi data ulang bagi penerima. Adapun kemungkinan seseorang yang dulunya terdaftar sebagai penerima namun tidak lagi dimungkinkan karena melanggar aturan seperti status sebagai PNS dan ketentuan lainnya.

Namun pada prinsipnya, Dinas Sosial siap melakukan pendataan yang terbaik. “Kami siap melakukan perbaikan penyesuaian data,” beber Endar seraya menyebut yang menerima bantuan dipastikan tidak akan ganda.

Diketahui, adapun ke 17 kriteria penerima bantuan dana jasa pelayanan masyarakat yakni bilal zenazah, penggali kubur, nazir mesjid, nazir musholah, pengurus gereja, pengurus vihara/kelenteng/kuil, imam mesjid, imam mushola, khotib Jum’at, Ustad, Ustad zah, pengetua gereja khatolik, guru magrib mengaji, guru sekolah minggu, guru sekolah hindu, guru sekolah budha dan penatua gereja.

Keseluruhan yang menerima dan tersebar di 21 Kecamatan Kota Medan sebanyak 17.501 orang. Sedangan jumlah anggaran yang dialokasikan TA 2021 di Dinas Sosial sekitar Rp57,2 Miliar.

reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment